KITAMUDAMEDIA, Bontang – 3 hari pasca penangkapan seorang ibu rumah tangga yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu, Satreskoba Polres Bontang, Senin (30/3/2020) kembali meringkus seorang pengedar.
Ma (19) Warga Berbas Pantai, diamankan polisi saat sedang bersantai di kediaman rekannya di Jalan Kenangan RT 29 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, sekira pukul 21.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam kotak kecil.
“Kita amankan 2 poket sabu dari pelaku,” ujar KBO Reskoba Polres Bontang Iptu Shodiq Suhartanto.
Barang Bukti
Pria pengangguran tersebut kini telah diamankan di Polres Bontang beserta barang buktinya. Polisi menjerat pelaku dengan 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar