KITAMUDAMEDIA– Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan sebanyak 6,8 juta dosis vaksin COVID-19 di daerah sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Expired date (ED) atau masa kedaluwarsanya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan Dr dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan sudah mengajukan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes untuk melakukan pemusnahan pada 6,8 juta dosis vaksin yang expired.
“Vaksin di daerah yang kami sudah nyatakan ED itu tidak lagi diperpanjang, termasuk yang rusak mulai Januari 2021 sampai 31 Maret 2022 itu 6,8 juta,” ungkap Dr Maxi dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (12/4/2022).
“Jadi, yang pasti 6,8 juta yang sudah kami usulkan ke Dirjen Farmalkes untuk diadakan pemusnahan,” lanjutnya.
Dr Maxi juga menyebut sebanyak 7,4 juta dosis vaksin akan ED pada 30 April 2022. Vaksin COVID-19 tersebut masih bisa disuntikkan jelang masa kedaluwarsa.
“Kemudian yang bulan April yang akan ED 7,4 juta, akan ED di 30 April, Jadi, sementara berlangsung masih bisa disuntik itu, karena batasnya tanggal 30 April,” tambahnya.
Jika laju vaksinasi harian masih tinggi, lanjut Dr Maxi, mungkin jumlah vaksin yang akan ED sebanyak 7,4 juta dosis bisa segera habis.
“Kalau laju suntikan per hari ini masih sekitar 600 ribu, itu masih bisa (habis),” pungkasnya. (Detik)
Editor : Redaksi KMM