Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sekda : Cepat Lambatnya Pembayaran THR PNS dan TKD di Bontang Tergantung OPD Masing – masing

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Daerah (TKD) atau honorer di Kota Bontang tak mengalami kendala.

Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlinawaty memastikan pencairan THR atau gaji 14 plus Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS dan tenaga honorer di Bontang bisa segera dilakukan. Tergantung kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing.

“Pencarian belum diketahui secara pasti kapan, ini tergantung dari OPD masing-masing, apakah sudah melengkapi administrasi atau belum,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com melalui telepon, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskan pegawai akan mendapatkan gaji 14 dengan 50 persen Tukin, sementara TKD mendapat tunjang hari raya sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Jumlah THR nya masih sama dengan tahun kemarin, kebijakannya seperti itu. Kalau TKD dapat Rp 1 juta, jumlahnya ada 2.314 orang” ujarnya.

Aji menegaskan hingga saat ini belum ada kendala, baik masalah teknis ataupun yang lainnya.

“Alhamdulillah, sampai saat ini masih lancar,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, dilansir dari Sekretariat Kabinet RI

Baca Juga  Pembukaan Dapur Umum Tunggu Rekomendasi BPBD dan Kelurahan

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply