Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Cara Cepat dan Mudah Pengurusan NIB di DPMPTSP Kota Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan tidak butuh waktu lama dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas usahanya.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Febtri Manik saat ditemui redaksi kitmaudamedia.com, Kamis(9/6/2022).

Menurutnya, pembuatan NIB melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) jauh lebih mudah dan cepat.

“Kalau persyaratannya lengkap dan tidak ada gangguan sistem hanya 5-10 menit selesai,” ungkapnya.

Cara dan persyaratan cukup sederhana, pelaku usaha bisa datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa KTP, No hp yang aktif dan email yang belum pernah terdaftar di OSS, sedangkan untuk badan usaha diperlukan akta notaris, NPWP perusahaan, email, SK Kemenkumham, KTP Direktur dan NPWP direktur. 

Adapun ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:

1. Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Tingkat risiko menengah rendah:  Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.

3. Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

4. Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).

Selain itu, dalam peraturan juga diatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 – 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Baca Juga  Beberapa Drainase Samarinda Seberang Tidak Berfungsi, DPRD Kota Samarinda Minta Pemkot Segera Lakukan Perbaikan

3. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 – 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

“Dengan pembuatan NIB ini, kita bisa membangkitkan iklim usaha yang kondusif untuk menumbuhkembangkan usaha-usaha mikro, kecil dan menengah dengan cara menerbitkan NIB yang langsung dari OSS,” ujarnya.

Reporter : Lia Dewa

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply