Raperda Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Abdu Safa Muha : Sarana dan Prasarana Minim

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS) oleh DPRD Kota Bontang mendapatkan masukan dari Kepada Dinas Ketenagakerjaan yang juga mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Abdu Safa Muha yang turut hadir dalam rapat tersebut, Senin (8/11/2021).

Menurut pejabat yang baru beberapa hari menanggalkan jabatan Kadinsos – PM tersebut, selama ini kendala yang terjadi adalah minimnya sarana dan prasarana. Ia menyoroti pasal 4 dalam Raperda tersebut.

“ Kita selama ini terbentur sarana dan prasarana, misalnya pada penanganan orang gila atau korban kekerasan kita tidak punya shelter,” ungkap Abdu Safa Muha.

Senada, Lurah Guntung, Romy Rizka menuturkan sangat dibutuhkan pusat rehabilitasi di Kota Bontang. Pasalnya selama ini Dinsos – PM hanya sebatas merujuk dan tidak ada tindak lanjut. Termasuk ketersedian Sumber Daya Manusia (SDM) yang khusus menangani persoalan sosial.

“ Terkait sarana dan prasarana, kita perlu pusat rehabilitasi dan panti, termasuk SDM khusus menangani persoalan sosial, alangkah baiknya pemerintah memperhatikan hal tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam pasal 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang, tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial tertuang beberapa upaya penanggulangan kesejahteraan sosial, yakni preventif, represif, rehabilitasi sosial dan jaminan sosial.

Reporter : Muh. Ridwan

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Rapat Molor Hampir 1 Jam, Etha Rimba Paembonan Ajak Lebih Disiplin

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply