Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Paslon Basri-Chusnul Dhihin Gagal Maju Jalur Independen Gegara Telat Kirim Berkas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Cuma gegara kehabisan waktu mengirim berkas ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), aplikasi yang digunakan satuan KPU, pasangan calon (paslon) Basri Rase – Chusnul Dhihin dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bontang jalur perseorangan.

Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa mengatakan, sejatinya dokumen fisik paslon Basri-Dhihin sudah memenuhi syarat. Baik secara jumlah pendukung maupun sebaran dukungan. Hanya saja, file dukungan itu sudah terupload di Silon namun belum dikirim.

“Kami menerima dokumen fisik, tapi dokumen fisik itu harus di upload kembali ke Silon dan harus di submit (dikirim),” ungkap Acis saat menggelar bincang media, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, dokumen jumlah dukungan yang sudah di-upload tim paslon Basri-Dhihin sebanyak 16.396. Pun tersebar di seluruh kecamatan di Kota Bontang. Rinciannya, Bontang Selatan 8.452 dukungan, di Bontang Utara 6.484, dan di Bontang Barat ada 1.459 dukungan. Sementara syarat minimal dukungan sebanyak 13.160.

“Yang terbaca di Silon kami, tim paslon Basri Rase – Chusnul Dhihin sudah mengupload sebanyak 16.396 dukungan. Secara teknis, setelah berkas dukungan terupload dan di submit nanti akan ada 2 dokumen yang muncul, output dari Silon,” lanjutnya.

Dua dokumen yang muncul itu, kata Acis, merupakan surat penyerahan jumlah dukungan yang harus ditandatangani langsung oleh kedua paslon. Selanjutnya, harus di scan dan di upload kembali ke Silon sebelum batas waktu penyerahan dokumen habis, yakni 3×24 jam berdasarkan waktu penerimaan berita acara penyerahan dukungan dan jumlah dukungan yang diterima tim paslon dari KPU, pada 13 Mei 2024 pukul 02.30 dini hari. Sehingga batas akhir pengiriman surat penyerahan dan jumlah dukungan untuk paslon Basri-Dhinin yakni pada 16 Mei 2024 pukul 02.30 dini hari.

Baca Juga  Peringati Hari DWP ke - 24, DPPPA Kutim Gelar Sejumlah Kegiatan 

“Di Silon kami (KPU) statusnya belum terkirim. Karena surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan ter-output sudah di jam 2.30 pagi. Dari jam 02.30 mereka masih butuh lagi waktu minta tanda tangan. Harusnya jam 2.30 pagi itu semua proses submit (pengiriman berkas) sudah selesai,” paparnya.

Lantaran melewati batas waktu pengiriman berkas di Silon, KPU Bontang menyatakan penyerahan dokumen tidak memenuhi syarat berdasarkan waktu.

“Selanjutnya mereka (tim paslon Basri-Chusnul) bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu,” pungkasnya.(*)

Reporter : Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply