Pasangan Suami Istri di Lok Tuan Kedapatan Jual Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasangan suami istri diringkus Satuan Reskoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Utara di Jalan Pelabuhan Kelurahan Loktuan, pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 23.00 Wita. Kedua tersangka berinisial Sk (28) suami, dan isteri inisial En (24).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan keduanya digrebek saat tengah memegang dua poket sabu di tangannya.

“Mereka sudah dipantau sejak dua minggu namun baru semalam berhasil diamankan saat terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata AKP Tatok Tri Haryanto, Rabu (22/6/2022).
Dari pengakuan tersangka, jual beli sabu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir. Untuk mendapatkan sabu kedua tersangka bertransaksi dari Handphone.

Sebelumnya, tersangka dan bandar sudah janjian untuk mengambil sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan uangnya disimpan tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Mereka sudah bertransaksi via telepon dengan menggunakan nomor privat. Pesanannya disimpan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. Barangnya itu dari Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kerap jadi Jalan Alternatif, Konstruksi Jembatan Turun, Warga Pasang Portal

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply