KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelakunya jambret di jalan Cipto Mangunkusumo atau eks Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Barat, Bontang – Kaltim yang beraksi menggunakan motor dan merampas barang pengendara motor lainnya berhasil ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Sabtu (0207/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
MY (29), pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, beraksi 09 Juni 2022 lalu, dini hari, pukul 01.00 Wita. Ia menggasak tas dan handphone milik MR (19) saat melintas di jalan tersebut. MR saat itu baru saja pulang bekerja dari salah satu rumah Biliar.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, saat itu korban berboncengan dengan rekannya, tiba – tiba didekati pengendara motor yang tak dikenal. Kemudian pelaku mendekati sepeda motor korban dan langsung merampas tas yang dibawa oleh MR.
” Begitu pelaku berhasil merampas tas dan handphone merk Vivo Y21A, kemudian MY melarikan diri dan korban mencoba mengejar tetapi tidak terkejar atau ketemu atas kejadian, ” jelasnya, Sabtu (02/07).
Dari penjambretan tersebut, korban MR mengalami kerugian material sebesar Rp. 2.400.000.
” Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di kawasan Lembah Permai Jl. Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, ” tambahnya.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, modus pelaku yang juga residivis tersebut yakni mencari uang untuk membayar kost.
” Pelaku memang sengaja mencari mangsa, hasilnya untuk bayar kost, ” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti
1 unit Handphone Merk VIVO Y21A, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah KT-2931-QG, 1 buah pakaian jumper warna hitam.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar