KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kota Bontang akan diatur secara detail mengikuti perkembangan era digitalisasi.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang , Abdul Malik, perlu peremajaan terhadap Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang penataan menara telekomunikasi, karena dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Dijelaskan saat perda tersebut disusun , jumlah menara telekomunikasi di Bontang tidak lebih dari 90 unit. Sehingga diperlukan Raperda inisiatif untuk menerbitkan aturan baru.
“ Sebenarnya kita sudah punya Perda nomot 5 tahun 2016 tentang penataan menara, cuma kan sudah berlaku lebih dari 5 tahun, maka perlu dievaluasi, terlebih sekarang era digitalisasi, ada 3G, 4G, jadi perlu peremajaan aturan,” ungkap Abdul Malik, Selasa (26/07/2022).
Kedepan, dalam aturan terbaru pembangunan menara telekomunikasi akan diatur berdasarkan zonasi wilayah, misalnya dalam satu Kelurahan ditentukan berapa menara yang boleh di bangun di area sekitar.
“ Kalau dulu kan menara telekomunikasi itu tidak sampai 90 unit, sekarang sudah 116 unit, perlu kita atur juga, karena kan sekarang ada jaringan 3G, 4G, jadi sudah beda kebutuhannya,” ujarnya.
Dikatakan, Abdul Malik Raperda yang tengah disusun akan mengatur lebih rinci, dan merubah aturan sebelumnya sehingga sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada saat ini.
“ Pada prinsipnya perda ini nantinya akan berkaitan dengan perda retribusi atau pendirian bangunan, retribusi dan pajak, “ jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar