KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengedar sabu yang beraksi Tanjung Laut berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (02/09/2022) kemarin, pukul 20.45 Wita.
Penangkapan pria berinisial S (30) asal Samarinda tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, soal dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, dari informasi yang dikantongi, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju Jalan Ir Juanda, kemudian mengamankan yang bersangkutan.
“ Kita lakukan penggeledahan badan S dan lokasi sekitar yang didampingi oleh saksi akhirnya didapati dua 23 poket yg diduga narkotika jenis sabu di dalam laci kamar beserta barang bukti lainnya,”ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu :
23 Poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu, 1 bong atau hisap, 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 sedotan runcing, HP dan uang Rp 500 ribu, 1 kotak permen berwarna biru.
Atas Perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar