Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kolaborasi Bersama DPPKB, PT KNI Raih Penghargaan Emas Di Ajang CSR & PDB Awards 2023

KITAMUDAMEDIA, Bontang – PT Kaltim Nitrate Indonesia berhasil meraih kembali penghargaan Corporate Social Responsibility dan Pembangunan Desa Berkelanjutan (CSR & PDB) Awards 2023.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. A. Hakim Iskandar., M.Pd. dan Ketua Umum Indonesian Social Sustainability Forum Sudarmanto kepada Government, Community Relation & GA Dept Head, Rheza Zacharias, di Hotel Bintan Agro Beach Resort, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (01/02/2023).

Acara CSR & PDB Awards 2023 merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF). Penghargaan tersebut diberikan kepada Perusahaan atau Individu yang berhasil dalam membina dan memberdayakan masyarakat melalui BUMDesa atau program CSR lainnya. Ada 3 kategori yang diberikan dalam ajang ini yaitu Gold, Silver, dan Bronze.

Dalam acara ini, PT KNI mendapatkan penghargaan dengan predikat tertinggi yakni kategori Gold Awards melalui Program Perahu Kertas (Perlindungan, Pemenuhan Kreativitas Anak Penyandang Disabilitas).

Rheza mengungkapkan program Perahu Kertas merupakan bagian dari komitmen keberlanjutan PT Kaltim Nitrate Indonesia dalam mengimplementasikan Program Community Development di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Selain itu, ini juga bagian dari The Global Goals dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Sebuah kebanggaan bagi kami PT Kaltim Nitrate Indonesia, meraih penghargaan dalam ajang ini untuk yang kedua kalinya. Ini semua berkat sinergi dan kerja kolektif seluruh stakeholder yang terlibat dalam melaksanakan Program Community Development yang berkelanjutan di Kota Bontang,” katanya.

“Terima kasih kepada seluruh Tim Program Perahu Kertas, semoga ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi program yang kita laksanakan. Harapannya, program ini dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya,” imbuh Rheza.

Baca Juga  Kompensasi Listrik Padam, PLN Bakal Gratiskan Pemakaian Listrik

Terpisah, Kepala DPPKB Bontang, Bahauddin menerangkan, selama ini PT KNI merupakan salah satu perusahaan yang aktif dan konsen dalam membantu pemerintah memenuhi hak dan kebutuhan anak.

“Kalau dengan kami (DPPKB) PT KNI sudah menjalin kerja sama sejak 2017. Beberapa program PT KNI membantu kita dalam memenuhi hak anak, mulai dari kesehatan hingga kesejahteraan dasar,” ucapnya.

Bahauddin juga mengapresiasi peran aktif PT KNI selama ini yang terus berupaya menyesuaikan dan mengembangkan perannya dalam membantu masyarakat. Ia berharap sinergitas yang selama ini sudah terbangun dengan PT KNI bisa terus dipertahankan dan dikembangkan ke depan.

Bahauddin menyebut, semakin banyak perusahaan yang mau bersinergi dengan DPPKB, maka upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Bontang sebagai kota layak anak bisa semakin cepat terwujud.

“Semoga kerja sama ini bisa dipertahankan, dan nanti kalau ada program lagi, semoga PT KNI bisa kembali berkontribusi,” tandasnya

Adapun Program Perahu Kertas merupakan salah satu program kolaborasi PT KNI dengan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang, bersama Kelurahan Loktuan dan seluruh volunteer program. Dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terdapat pada Pasal 1 (satu) ayat 15 menerangkan bahwa salah satu perlindungan khusus anak diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply