KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Kota Bontang menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa tempat, diantaranya Tempat Hiburan Malam (THM) dan toko kelontong, pada Senin malam (13/02023).
Dari giat tersebut, berhasil disita 15 botol miras berbagai merk, seperti bir cap Singaraja, Guinnes, Bintang, dan anggur cap Orang Tua.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya dalam rilisnya menjelaskan razia menyisir 4 wilayah di Kota Bontang, yakni Bontang Lestari,Gunung Telihan, Belimbing, Api – api. “Ditemukan di Bontang Lestari ada 3 botol, di Telihan 3 botol, Belimbing 3 botol, dan di Kelurahan Api – api ada 6 botol, merknya macam – macam,” jelasnya, Selasa (14/03/2023).
Dari kasus tersebut, para penjual miras dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2022 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. “Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” tambah Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya.
Reporter : Zara
Editor : Kartika Anwar