Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pemerintah: Terima Kasih DPR.

KITAMUDAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dalam hal ini mewakili pemerintah berterima kasih kepada DPR karena telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Airlangga menyadari ada dinamika yang tinggi dalam pengesahan Perppu Ciptaker ini.

Hal tersebut Airlangga sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, ketika Ketua DPR Puan Maharani telah menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU. “Kami berterima kasih telah menyetujui penetapan Perppu Ciptaker walaupun dalam dinamika yang sangat tinggi,” ujar Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). 

Airlangga mengklaim pemerintah menghargai beberapa catatan fraksi di DPR, termasuk Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Dia memastikan pemerintah tetap mencatat apa yang menjadi penyebab Fraksi Demokrat dan PKS menolak Perppu Ciptaker. 

“Pemerintah mencatat apa yang menjadi catatan dari Fraksi Demokrat maupun Fraksi PKS yang menyatakan menolak untuk penetapan Perppu Ciptaker,” jelasnya. 

Airlangga mengatakan, pemerintah bersama para kementerian terkait berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada DPR yang telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Dia berharap Perppu Ciptaker yang sudah ditetapkan menjadi UU ini bisa bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. “Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan ke pimpinan dan anggota DPR, juga mengucapkan terima kasih ke pimpinan Baleg,” kata Airlangga.

“Terima kasih atas kerja sama Ibu Ketua (DPR), Wakil Ketua (DPR), dan para anggota DPR. Semoga UU ini bisa membawa kemaslahatan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia,” imbuhnya. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. 

Baca Juga  Soal Bantuan Pedagang Pasar Lok Tuan, Sekda : Masuk Anggaran Pergeseran APBD 2021

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout. Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU. 

Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi. Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka. Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. “Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” seru para hadirin. “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.(kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply