KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang wanita mucikari, warga Berbas Pantai diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di salah satu hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Selasa malam (06/06/2023) sekira pukul 22.30 wita.
Aksi tersangka berinisial DJA dicurigai masyarakat sekitar. Dari laporan tersebut, anggota kepolisian Polres Bontang melakukan penyelidikan dugaan pidana perdagangan orang yang terjadi di hotel itu.
” Tim Rajawali melakukan penyelidikan dan didapati 1 orang perempuan dibawah umur didalam kamar dan 1 orang perempuan dewasa di depan hotel yang telah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000, yang diakui sebagai uang hasil menjual perempuan dibawah umur tersebut. Selanjutnya kedua perempuan itu kami amankan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto (07/06/2023).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman selama enam tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulia. C
Editor : Kartika Anwar