KITAMUDAMEDIA, Bontang – Hasil pemeriksaan Polres Bontang, tersangka mucikari berinisial DJA telah menjual korban sebanyak 5 kali dengan tarif sekira Rp 1.500.000 – 2.000.000.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa tersangka telah mengakui bahwa telah menjual anak itu sebanyak lima kali. Selanjutnya pihak kepolisian masih mendalami kasus dengan korban remaja 16 tahun itu.
” Nanti akan di rilis Polda Kaltim dengan kasus serupa. Masih kita dalami juga, yang jelas korban dan tersangka saling kenal awalnya,” tutur Iptu Hari, Jumat (9/6/2023).
Ditambahkan, masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dengan mengejar informasi apakah ada korban tambahan.
“Sementara kami masih mendalami sepuran korban ini,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, Iptu mengungkapkan dari hasil penjualan anak ini tersangka dan korban membagikan hasil sama rata. Penjualan itu berkisar Rp. 1,5 juta sampai Rp. 2 juta.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mencari informasi tambahan. Hal ini pun membuat kedua orang tua korban terkejut ketika mendapat informasi anaknya menjual diri kepada pria hidung belang.
“Tersangka dan korban membagi hasil ini sebanyak 50 persen masing-masing, target penjualannya juga ke kalangan umum dari hasil pengakuannya,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang wanita mucikari, warga Berbas Pantai diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di salah satu hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Selasa malam (06/06/2023) sekira pukul 22.30 wita.
Aksi tersangka berinisial DJA dicurigai masyarakat sekitar. Dari laporan tersebut, anggota kepolisian Polres Bontang melakukan penyelidikan dugaan pidana perdagangan orang yang terjadi di hotel itu.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar