Pemilik Wisma di Prakla Jual Anak Dibawah Umur, Modus Dikasih Kerjaan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemilik salah satu wisma di Prakla Berbas Pantai, berinisial MD (56) ketahuan menjual anak di bawah umur asal Jakarta dengan modus dijanjikan pekerjaan.

Kasus tersebut dibeberkan Polres Bontang pada gelaran konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (14/06/2023).

Iptu Hari Supranoto, selaku Kasat Reskrim Bontang mengatakan bahwa korban tersebut masih dibawah umur, yakni berusia 17 tahun, korban datang ke Bontang pada 19 Mei 2023 lalu.

“Tersangka MD ini menjanjikan suatu pekerjaan pada si korban, dan korban tersebut masih dibawah umur. Awalnya si korban hanya menjadi pemandu karaoke saja, tidak mengetahui akan dijadikan pekerja seks”, ungkapnya saat konferensi pers, Jum’at (16/06/2023).

Kasus tersebut terungkap saat seorang polisi menyamar sebagai pria hidung belang, kemudian pelaku menawarkan korban dengan harga Rp 700.000

Barang bukti yang didapat adalah uang tunai sebesar Rp 700 Ribu, hasil menjual si korban. Bahkan tersangka tidak menyangka, jika korbannya tersebut sudah dijual kepada lelaki berhidung belang yang merupakan polisi, tengah melakukan penyamaran.

“Tersangka tidak menyangka jika korban dijual ke polisi yang menyamar. Sistemnya datang ke lokasi, setelah itu dikasih nota pembayaran. Dan saat itu juga kami langsung menangkap tersangka”, ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Dwi S
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Matahari Bontang Buka 36 Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Kirim ke Link Berikut

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply