KITAMUDAMEDIA, Bontang – Ketua RT di Bontang yang dilaporkan Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang atas dugaan terlibat praktik politik uang dinyatakan tidak terbukti. Hasil pemeriksaan Bawaslu mengungkapkan tidak ditemukan bukti pelanggaran dalam laporan tersebut.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Bontang, Ismail Usman menyatakan bahwa setelah tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penelusuran lebih lanjut, tuduhan itu tidak memiliki dasar yang cukup.
“Setelah melalui proses penanganan, status laporan sudah ditetapkan tidak ada pelanggaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi redaksi, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa video yang dijadikan dasar laporan direkam pada 12 September 2024, atau sebelum kandidat ditetapkan secara resmi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bontang. Selain itu, dalam video tersebut tidak ditemukan indikasi janji pemberian uang. Dengan demikian, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Tidak ada buktinya, toh itu video lama, belum ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris PHM Kota Bontang, Risfani Rizal, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti berupa video dalam bentuk flashdisk ke Bawaslu. Laporan itu mencakup dugaan janji pemberian uang kepada warga, indikasi keterlibatan pihak tertentu sebagai tim pendata pemilih untuk tujuan politik uang, serta dugaan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan ketua RT di Kota Bontang.
“Kami sudah serahkan tadi bukti video dalam bentuk flashdisk ke Bawaslu. Di sini, saya tidak bisa menyebutkan tempat dan namanya, dengan laporan nomor 004/PL/PW/Kota/23.03/XI/2024,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (8/11/2024).
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir