KITAMUDAMEDIA

Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Bekas, Warga Bontang Kuala Diamankan Polisi

Tersangka Penipuan Jual beli Motor Bekas di Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda berinisial AS (28) warga jalan Baru Sahasa 5 RT 20 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara ditangkap unit Reskrim Polsek Bontang Utara atas kasus penipuan jual beli motor bekas.

Pelaku menyasar korbannya dengan modus sebagai makelar jual beli motor bekas. AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Tri Sudiantoro mengatakan, awalnya korban berjanjian dengan tersangka AS untuk transaksi jual beli sepeda motor merek Honda Beat pada Sabtu 27 Mei sekira pukul 11.00 Wita di warung bubur bandung Jl. MT. Haryono.

“Sudah berjanjian dengan AS untuk ketemu pemilik motor, tetapi ternyata korban berhalangan datang,” ucapnya.

Selanjutnya, karena korban takut motor keduluan dibeli orang lain, akhirnya korban melakukan transaksi lebih dulu dengan mentransfer uang senilai Rp. 7,2 juta kepada AS.

“Si korban sudah membayar dimuka karena takut keduluan sama orang lain motornya, tapi sampai saat ini pelapor tidak menerima motor tersebut,” pungkasnya.

Merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bontang utara. Dan tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (5/7/2023), dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu unit buku tabungan Mandiri.

“Tersangka sudah kita amankan, untuk selanjutnya tim kami masih akan memeriksa saksi-saksi,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Exit mobile version