Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Diminta Servis

KITAMUDAMEDIA– Polisi membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

“Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).

Sebagai gantinya, Nurcholis mengatakan pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut serta lulus uji emisi hanya diminta melalukan servis. Harapannya kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata dia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Berdasarkan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

Baca Juga  Perusahaan dan Pemkot Diminta Sinergi Tuntaskan Persoalan Jembatan SMPN 5

Ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu menurut Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan.

Kata Yogi kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan emisi yang berlaku. Walau begitu dia mengingatkan kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

Berdasarkan peraturan di atas, wajib uji emisi dilakukan paling tidak setahun sekali. Hal ini ditulis pada pasal 3 yang isinya ‘”Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi uji emisi”.

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply