KITAMUDAMEDIA,Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu pada Kamis 21/09/2023 pukul 18.30 Wita.
Pasutri tersebut tertangkap di kediamannya di Jalan Tipalayo Kelurahan Berbas Tengah RT.36. Ditemukan 4 poket sabu seberat 4,94 gram yang ditaruh dalam dompet perhiasan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan sumber informasi dari orang yang telah bisa dipercayai.
Lanjut, setelah penggerebekan anggota langsung sigap melakukan penggeledahan selain barang bukti sabu ada juga uang hasil dari penjualan dengan senilai Rp. 850.000.
“Barang bukti lain yang telah kami temukan juga ada 1 pipet kaca, 1 sedotan, 2 lembar tisu,”ucap Yusep.
Selain itu, saat memasuki kamar pasutri anggota menemukan alat hisap sabu dan di bagian kolong rumah ditemukan dompet berwarna coklat yang berisikan uang senilai Rp. 2.700.000 hasil dari penjualan sabu.
“Saat anggota interogasi sabu yang mereka miliki itu didapati dari saudari IP tapi tidak diketahui keberadaannya sebab selama ini hanya melalui by phone saja,”jelasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Bontang untuk dilakukan pemgembangan kasus.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar