KITAMUDAMEDIA,Bontang- Sat Resnarkoba Polres Bontang telah meringkus pria yang merupakan warga Tanjung Laut Indah akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (30/09/2023) sekira pukul 22.30 wita.
Tersangka berinisial B (30) ia ditangkap di Jalan KS Tubun, Gang. Arwana RT. 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan tepat di depan Hotel Surya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya.
Lanjut, tersangka membawa seluruh anggota kepolisian ke rumahnya untuk menyerahkan sabu miliknya saat tertangkap. Kemudian, anggota melakukan penggeledahan ditemukan 0,65 gram narkotika jenis sabu pada kantong celana warna biru di dalam kamar tersangka.
“Tersangka menjelaskan kepada anggota sabu tersebut diperoleh dari Sdr. R, saat itu anggota langsung bergegas ke rumah Sdr. R namun tidak ditemukan keberadaannya,”ucap Yusep.
Adapun barang bukti lainnya yang ditemukan diantaranya, dibawah tempat tidur tersangka ditemukan 1 dompet handphone warna hitam yang didalamnya terdapat alat hisap sabu.
“Ada juga barang bukti anggota temukan 2 sedotan plastik runcing dan 1 korek api gas
kami juga menyita hp dan celana warna biru
milik tersangka ”jelasnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar