Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPMPTSP Beri Sosialisasi Pembuatan PBG

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan sosialisasi terkait pembuatan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Staf DPMPTSP Bontang Idrus mengatakan, terkait dengan SIMBG atas perubahan undang-undang cipta kerja dari PP no 16 tahun 2021, dari IMB berubah menjadi PBG.
Untuk masyarakat Kota Bontang agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi Izin Mendirikan Bnagunan (IMB).

“Ini salah satu upaya kami (DPMPTSP) untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang di tahun 2024,” ucapnya.

Idrus menyampaikan, terkait permohonan pembuatan persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa menggunjungi alamat web di https://simbg.pu.go.id/, lalu klik username dan password.

“Jadi masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran PBG melalui online, bagi masyarakat yang belum paham bisa langsung ke kantor DPMPTSP, nanti akan kita bantu,” ungkapnya.

Kelebihan memiliki perizinan PBG yaitu, bangunan gedung memiliki jaminan perlindungan
hukum, bangunan gedung memiliki standarisasi bangunan terjamin, bangunan gedung memiliki kesesuaian fungsi dan klasifikasi dengan kondisi lingkungan, bangunan gedung yang memiliki PBG harga jual bangunannya meningkat.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan PBG :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. KKRP atau surat keterangan kesesuaian ruang
  3. Surat atau sertifikat tanah yang masih berlaku atas nama pribadi atau badan usaha
  4. Sertifikat perencana atau penyedia jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut nantinya.
  5. SPPL atau AMDAL untuk bangunan yang digunakan untuk fungsi usaha.
  6. Surat kerukunan umat beragama untuk bangunan fungsi ibadah

Selanjutnya untuk dokumen teknisnya yang harus disiapkan antara lain, gambar rencana bangunan dan perhitungan struktur sederhana untuk bangunan lebih dari dua lantai.

“Nnati semua dokumen tersebut di upload ke https://simbg.pu.go.id/, jika ada yang mau ditanyakan tentang PBG bisa langsung datang ke mall pelayanan publik (MPP) pasar Tamrin lantai 4,” tuturnya.

Baca Juga  Stabilitasi Harga Bahan Pokok, Pemkot Harap Instansi di Bontang Ikut Gelar Pasar Murah

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply