Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Salahgunakan BBM Bersubsidi, Pengetap dan Petugas SPBU Bontang Ditahan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap kasus pegetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar, 2 orang pengetap dan 4 orang pegawai SPBU ditangkap Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan, kejadian itu ada di dua tempat yang berbeda, pertama di Jl. Imam Bonjol Gang Semayang Kelurahan Satimpo dan di SPBU Karyawan Koperasi PKT.

“Kita rilis 6 tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua tempat yang berbeda,” ungkapnya saat Konferensi Pers, Rabu (15/11/2023).

Iptu Hari Supranoto menyampaikan, untuk tersangka pengetap pertama ditangkap pada 11/11/2023 di SPBU Jl. Imam Bonjol, anggota kepolisian mengamati sebuah mobil sedan berwarna merah melakukan pengisian bbm jenis pertilate secara berulang, dan mendapati tersangka (RS) melakukan kegiatan pemindahan BBM jenis pertalite ke sebuah jerigen.

“Seperti kita ketahui, bahwa pengisian bbm bersubsidi hanya boleh dilakukan satu kali dalam sehari, tidak boleh berulang, dalam ” ungkapnya.

Dalam melakukan kegiatan tersebut, tersangka RS (pengetap) (57) dibantu oleh 3 petugas SPBU, WN (30) dan NA (40), sebagai operator dan SR(24) sebagai pengawas SPBU.

Dalam sekali mengisi, petugas SPBU mendapatkan upah Rp. 5000, dan pengetan melakukan pengisian sebanyak 3 kali dalam sehari, dengan menggunakan 3 kartu barcode My Pertamina dengan waktu yang berbeda-beda.

“Tersangka RS membawa 3 kartu barcode yang berbeda, makanya dia bisa berkali-kali melakukan pengisian, padahal semestinya satu kartu hanya untuk satu kendaraan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengetap kedua MH (41) dibantu oleh operator SPBU NA (22), melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Kopkar PKT, pada Selasa 14/11/2023, tak jauh beda dengan pengetap sebelumnya, MH melakukan pengisian solar dengan menggunakan mobil truk roda 6, dengan sekali isi dalam sehari, hanya saja tangki truk tersebut telah dimodif menjadi 2 tangki.

Baca Juga  Bonus Demografi Bisa Jadi Masalah Jika SDM Tak Siap, Komisi IV Dorong Persiapan Serius

“Tangkinya sudah di modif jadi 2, yang seharusnya hanya bisa 80 liter ini jadi 160 liter, tersangka MH memakai 2 kartu Fuel Barcode My Pertamina dengan nama dan kendaraan yang berbeda,” ucapnya.

Iptu Hari menjelaskan, agar aksi tersangka MH ini lancar, tersangka MH memberikan upah kepada operator SPBU Rp. 100.000 dalam sekali isi.

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, satu unit mobil sedan warna merah KT. 1202 DL, satu unit mobil truk roda 6 KT 8709 DL, 5 buah kartu barcode My Pertamina, 2 lembar resi pembayaran brizzi, 160 liter bbm jenis solar, 1 jerigen kosong kapasitas 20 liter, 1 jerigen berisi bbm kapasitas 20 liter, dan 1 buah selang ukuran ½ inci panjang kurang lebih 50 cm.

“Ke 6 tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan” tandasnya.

Akibat perbuatannya ke 6 tersangka dijerat hukuman dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply