KITAMUDAMEDIA,Bontang- Satuan Resbarkona Polres Bontang mengamankan 2 seorang pria akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu 22/11/2023 kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut didapati dalam sehari dengan jarak beberapa jam saja.
“Kami sebelum lakukan penangkapan tersangka peroleh informasi dari sumber yang terpecaya,”ucapnya
Meski begitu, kedua tersangka itu ditemukan keberadaannya di lokasi berbeda. Tersangka pertama ditemukan di Jalan. Brigjen Katamso
RT. 43 Kelurahan Belimbing sekira pukul 12.30 wita.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan total 0,32 gram.
“Saat dipertanyakan polisi, tersangka mengakui barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AI,”ungkapnya.
Lalu, Polisi langsung menuju ke lokasi tersangka kedua di Jalan MT Haryono RT.30 Kelurahan Api-Api sekira pukul 15.30 wita.
Tidak menunggu lama akhirnya polisi melakukan pengggeledahan dan telah ditemukan barang 1 poket yang diduga sabu dengan total 0,43 gram.
“Tersangka kedua ini mengaku barang yang ia miliki didapat dari seseorang juga dan diambil disebuah tanah kosong sekira pukul 10.00 pagi,”tutupnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tidak hanya barang itu saja di dapatkan, adapun barang lainnya yang ikut tersita diantaranya alat hisap sabu, korek api gas, sedotan plastik, satu bungkus rokok, dan handphone.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka telah berada di di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



