KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lima warga Berbas Pantai dan satu warga Loktuan diringkus Satreskrim Polres Bontang, di Jalan Melawai, kelurahan Berbas Pantai, kecamatan Bontang Selatan, Senin (11/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita, akibat tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Keenam tersangka berinisial R (56), RR (23), S (19) , JS (22), FJ (19), DI (35). Salah satu diantaranya adalah wanita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga jika tempat tersebut sering dijadikan tempat bermain judi.
“Kami dapat laporan itu sehari sebelum penangkapan,” ungkapnya,Selasa (12/4/2022).
Setelah dilakukan penggerebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 649.000 dan satu set kartu domino.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan saat ini seluruh tersangka berada di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar