Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkab Kutim Terima Bantuan Emisi Rumah Kaca Senilai 6 Miliar 

KITAMUDAMEDIA,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima transfer dana karbon atau emisi rumah kaca sebesar Rp. 6 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Dana tersebut telah dialokasikan ke 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Bappeda, Diskominfo Staper, BPN, DLH, DPMPTSP, DPMD, Dinas Perikanan, Disbun, SDA Setkab Kutim, BPBD, dan Disnakertrans.

Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut sudah jelas dan terarah, serta tidak boleh diganggu gugat.

“Peruntukan dana ini sudah diatur dengan jelas dalam keputusan, jadi tidak dapat diganggu lagi,” tegasnya kepada awak media usai kegiatan penganugerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya 2023, Senin (27/11/2023).

Ardiansyah menambahkan bahwa penggunaan dana untuk desa-desa juga telah terarah berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian. Meskipun ia tidak mengirimkan nama desa tersebut secara langsung, kegiatan yang akan dilakukan di desa-desa sudah diarahkan sesuai keputusan.

“Gelontoran dana terbanyak berasal dari Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) ke desa-desa, karena desa-desa ini memberikan kontribusi terbesar di wilayah ini,” jelasnya.

Ardiansyah, menyatakan bahwa DPMD kemungkinan besar menjadi organisasi perangkat daerah yang terlibat aktif dalam program ini.(adv)

Editor : Redaksi 

Baca Juga  Seragam Gratis Dibagikan Bulan Ini, 64 Siswa SDN 012 Bontang Dapat Jatah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply