Kasus PNS Terjerat Narkoba Sudah Masuk KASN, Basri Minta Sanksi Setimpal

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus narkoba di lingkup pemkot Bontang sudah masuk pembahasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan mendapat sanksi.

Wali Kota Bontang Basri Rase saat ditemui mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut ke KASN dan meminta supaya PNS yang terlibat narkoba diberi hukuman yang setimpal. Namun, mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku, Basri mengaku jika itu merupakan ranah otoritas dari KASN.

“Yang jelas kami proses ke KASN. Keputusannya nanti biar KASN yang kasi sanksi yang setimpal ,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).

Dia menyayangkan keterlibatan ASN Pemkot Bontang atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut.

Seharusnya, seorang ASN dapat memberi contoh dan teladan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberantas penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.

“Tentu sangat di sayangkan karena seharusnya sebagai ASN memberikan contoh yang baik ke masyarakat,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia meminta proses penegak hukum untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Untuk kasus ini, saya serahkan kepada penegak hukum. Silahkan diproses dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Terbaru, Satreskoba Polres Bontanh kembali meringkus oknum ASN yang ketahuan nyabu di bus pemkot, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LS (44) ditangkap Unit Reskoba Polres Bontang.

Selain LS, dua rekannya juga ikut diringkus yakni DN (38) dan RS (35).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan LS ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu di dalam bus Pemkot Bontang.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat pemakai sabu dengan beberapa plastik sisa pakai.

Baca Juga  Bontang Smart Festival, Dorong Pelaku Usaha Melek Teknologi

“LS ditangkap sekira pukul 21.15 Wita saat berada di dalam bus Pemkot Bontang. Hasil pengembangan tersangka pertama yaitu DN,” ungkapnya, Sabtu (16/4/2021).

DN tertangkap pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 08.13 Wita usai kedapatan miliki 1 poket berisi narkotika jenis sabu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply