Pengedar Sabu Diamankan di Hotel Melati Sekitar Tanjung Laut

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satreskoba Polres Bontang berhasil mengamankan 3 pemuda sekaligus yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

3 orang tersebut dikatakan Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, merupakan pengedar, yang juga ikut menikmati barang haram itu.

“Iya pengedar semua,” ungkapnya.

Dua pelaku sebelumnya diamankan di salah satu hotel melati di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 00.30 Wita.

3 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,58 gram diamankan dari tangan dua pemuda pengangguran berinisial Tu (20) dan Ms (23). Keduanya merupakan Warga Bontang Selatan.

“Sabu disimpan di lantai 2, dalam jaket,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, setengah jam pasca penangkapan Tu dan Ms, Satreskoba Polres Bontang kembali mengamankan seorang pemuda yang juga merupakan pengedar berinisial Er (25) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Pria pengangguran ini ketahuan memiliki sabu seberat 8,08 gram. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan timbangan digital, dan alat hisap sabu. Ia diringkus di Jalan KS Tubun, Bontang Kuala.

“Tersangka Tu mengaku mengambil narkoba dari Er, setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Kini ketiga warga Bontang Selatan itu telah diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti lainnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Disnaker Latih 10 Warga Bontang Tata Rias Pengantin Eropa Muslim

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply