KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Rostan Rahman membantah kabar yang menyebutkan kliennya, oknum pimpinan ponpes telah melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang santri.
Saat ditemui di kantornya, Jumat (01/11/2023), Rostan Rahman mengatakan, ustadz pimpinan ponpes tersebut tegas mengatakan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada santri tersebut.
“Tidak benar itu, ustadznya menyampaikan langsung kepada saya bahwa informasi adanya pelecehan tidak benar adanya, fitnah itu,” ucapnya saat dikonfirmasi redaksi kitamudamedia.com, Jum’at (01/12/2023).
Soal bukti chat dan catatan yang sempat dilontarkan kakak korban kepada awak media,
Termasuk ajakan untuk menyetor hafalan di ruangan pribadi milik ustadz, Rostan Rahman juga menampik. Ia mengatakan hal itu tidak tidak benar adanya.
“Kalau hafalan itu kan wajib, tapi diluar dari itu tidak benar adanya,” ungkapnya.
Ditambahkan Rostan, jika nanti laporan itu tidak terbukti kebenarannya, maka pihak pesantren akan melakukan upaya hukum balik, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Akan kita lapor balik nantinya, dugaan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto saat dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan bukti dari pelapor. Sementara terlapor hingga hari ini, pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ada sekitar 4 orang saksi, termasuk korban, kalau terlapor belum sampai kesana, kami baru mendalami laporan dari pelapor,” ucapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Jum’at (01/12/2023).
Lebih lanjut, jika nanti selama pemeriksaan ada ditemukan fakta-fakta hukum pasti akan disampaikan ke publik melalui konferensi pers.
“Nanti jika sudah lengkap bukti dan ditemukan fakta-fakta hukum akan kami gelar konpers,” tutupnya.
Reporter : Yulia.C
Editor: Kartika Anwar



