Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

PAW Raking Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur Kaltim

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Partai Berkarya mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Raking ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Ketua DPRD Bontang Andi Faiz menyerahkan keputusan pada Gubernur Kaltim.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan mengatakan, bahwa di minggu awal Desember surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Berkarya telah masuk di DPRD Bontang.

“Awal Desember suratnya telah masuk ke DPRD, Namun surat tersebut harus dicek dahulu keabsahan suratnya, dan DPRD telah meminta petunjuk dari Kemendagri, karena pada saat partai Berkarya mengajukan PAW, Raking juga sedang mengajukan gugatan terhadap partai Berkarya ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (12/1/2024).

Ia juga mengatakan, pada akhir Desember lalu DPRD Bontang telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti surat dari DPD Berkarya Bontang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Raking ke Tri Ismawaty. Dan Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa nomor urut dibawah Raking adalah Tri Ismawati.

Lebih lanjut, Setelah itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang akan meminta surat pengantar ke Wali Kota Bontang, baru surat pengantar tersebut diteruskan ke Gubernur Kaltim, Nanti kelanjutannya seperti apa itu sudah menjadi keputusan penuh dari Gubernur Kaltim.

“DPRD Bontang sudah menjalankan prosesnya, tinggal hasil akhirnya ada pada keputusan Gubernur Kalimantan Timur,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Raking telah diberhentikan dari partai Berkarya sejak 28 November 2023. Sebab Raking telah mendaftar sebagai Bakal Calon DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota melalui Partai Politik lain, pada tahapan Pemilu Tahun 2024.

Ketua DPD Berkarya Bontang Eko Satrya mengatakan, Perihal pergantian sudah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Bontang ke DPRD Kota Bontang melalui Surat Nomor : 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023 perihal : Permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bontang an. Raking ke Tri Ismawaty.

Baca Juga  Korban Tewas Gempa Cianjur Bertambah Jadi 271 Orang

“PAW yang Kami ajukan sudah sesuai dengan aturan per Undang-undangan yang berlaku, dimana saudara raking telah berpindah partai berarti dia tidak ada kewenangan duduk di DPRD membawa partai Berkarya,” ungkapnya.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply