Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polisi Ungkap Motif Adik Bunuh Kakak di KM 3 Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang mengungkap motif pembunuhan di KM 3 Jl. Arif Rahman Hakim yang dilakukan tersangka AY (31) terhadap kakak kandungnya, LH (32), Senin (15/01/2024) lalu.

Pada konferensi pers yang digelar Polres Bontang, Jumat (19/01/2024) dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing tersangka memendam sakit hati terhadap korban LH (32) yang merupakan kakak kandung dari tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka AY (31) mengaku sakit hati karena sering diganggu oleh korban LH (32). Lalu pada Senin (15/1/2024) di KM 3 depan Hotel Grand Mutiara terjadilah cekcok antara mereka berdua, yang mengakibatkan tersangka sempat mencekik dan memiting leher korban hingga mulut korban LH (32) mengeluarkan busa .

“Pengakuan tersangka, dia sakit hati sering diganggu, bahkan pernah dikencingi pakaiannya, itu yang membuat tersangka memendam sakit hati terhadap korban,” ucapnya pada konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Berdasarkan keterangan saksi mata yang sempat melihat plat nomor kendaraan tersangka, kurang lebih 6 jam tim Rajawali Bontang Presisi berhasil menangkap tersangka di JL Re Martadinata RT 06 Selambai, sekitar pukul 18.00 wita.

“Tim Rajawali Bontang Presisi berhasil menangkap tersangka kurang lebih 6 jam,” ungkapnya.

Barang Bukti yang dikumpulkan Polres Bontang yaitu, 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah sorban, kalung tasbih, baju, celana, uang sebesar Rp. 505.000, 1 buah korek api, 1 bungkus obat, 1 buah masker, puntung rokok dunhil, dan kendaraan roda 2 merk scoopy berwarna hitam merah.

“Untuk penyebab pasti kematian korban HL(32) kepolisian masih menunggu hasil visum,” ucapnya.

Atas kasus pembunuhan tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 sub 338, sub 340 KUHP. dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Baca Juga  Sekda Apresiasi Animo Masyarakat untuk Vaksin, Namun Tetap Ikuti Prokes

“Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi pada Senin (15/1/2024) di KM 3 Jalan Arif Rahman Hakim depan Hotel Grand Mutiara sekitar pukul 12.10 wita. Dari keterangan saksi mata, sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, lalu kedua nya terjatuh bersama kedalam jurang sedalam 15 meter.


Reporter : Yulia.C
Editor : Katika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply