KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jelang ramadan, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mewanti-wanti para pedagang tidak melakukan penimbunan bahan pokok.
“Kita rutin lakukan monitoring menjelang ramadan ini. Kami ingatkan agar para pedagang tidak melakukan penimbunan bahan pokok,” ucapnya pada awak media, Rabu (6/3/2024).
Jika kedapatan menimbun, pedagang akan dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Ancaman bisa sampai 5 tahun penjara loh. Jadi jangan berani-berani melakukan penimbunan bahan pokok,” ungkapnya.
Sebelum puasa, pihak kepolisian akan melakukan sidak ke para distributor bahan pokok. Hal itu bertujuan untuk memastikan ketersedian pasokan bahan pangan aman.
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan lakukan sidak ke para distributor, untuk memastikan stok pangan aman,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir