Kedapatan Miliki Sabu 11,62 Gram, Pria Asal Muara Badak Ditangkap Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,62 gram pada rabu (6/3/2024).

Diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Ju (38) ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto RT 17 Desa Gas Alam Badak 1 Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasatreskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Anggota Satreskoba Polres Bontang pun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di daerah itu.

“Ada laporan dari masyarakat, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika diduga jenis sabu. Anggota langsung melakukan pengintaian,” ucapnya, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut, saat tiba di lokasi timnya mencurigai seorang yang mengendarai satu unit motor merek Suzuki Smash tanpa nomor polisi. Kemudian dilakukan penggeledahan pada Ju (38) dan ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih 11,62 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diakui Ju (38) merupakan miliknya. Langsung kami amankan ke Satreskoba Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Ju (38) dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Pelajar Penting, Cegah Stunting di Kaltim dengan Menerapkan Pola Hidup Sehat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply