KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggap tak melalui prosedur yang sah, Sigit Alfian meminta Wali Kota Bontang Basri Rase mencabut putusan yang memberhentikannya dari jabatan sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baksebangpol).
Sigit melayangkan memori banding atas keputusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.6/519/BKPSDM/2024.
Dalam permohonan pemeriksaan banding tersebut, mantan Kepala Bapenda Kota Bontang ini tidak terima jika jabatannya dicopot dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan.
Menurutnya, hukuman yang diberikan masuk kategori hukuman berat. Padahal, jika merujuk pada pasal 35 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2002, seharusnya ia diberikan teguran pertama hingga ketiga.
“Saya tidak pernah mendapatkan surat teguran 1,2 dan 3 atas pelanggaran yang dituduhkan,” ujar Sigit, pada redaksi kitamudamedia, Kamis (14/3/2024).
Sigit menganggap keputusan wali kota terhadap dirinya merupakan keputusan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
“Saya sudah mengirimkan surat sanggahan saya kemarin, ke BPKSDM dan juga ke rumah Wali Kota Bontang. Kan saya punya hak untuk membela, makanya saya kirim surat pembelaan saya ke Wali Kota,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam tahapan tersebut dirinya mengajukan sanggahan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika nanti keputusan yang diberikan kepada dirinya keliru, maka ia akan melanjutkan ke ranah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tunggu respon beliau (Wali Kota), kalau saya anggap keputusan berikutnya merugikan saya maka akan saya tempuh jalur hukum berikutnya,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir