KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam Polres Bontang melakukan razia minuman keras (miras), Minggu malam (17/03/2024). Sasarannya warung – warung sembako di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan, setelah melakukan koordinasi gabungan, tim menentukan 3 tempat operasi (TO) yang diduga memperjual belikan minuman keras (Miras). Sekira pukul 00.00 Wita tim gabungan langsung menuju warung pertama di Jalan Ks.Tubun Kelurahan Api- Api Bontang Selatan.
“Setelah menentukan target operasi, tim langsung ke target warung pertama, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sekitar 355 minuman keras, dengan beraneka macam jenis, langsung kami sita,” ungkapnya, Senin (18/3/2024).
Selanjutnya, ke tempat operasi (TO) yang ke 2 sebuah warung sembako yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Tj. Laut Kec. Bontang Selatan, juga ditemukan sekitar 75 botol minuman keras. Dan di tempat operasi terakhir di Jl. Selat Malaka Kel. Tj. Laut Kec. Bontang Selatan, tim berhasil mengamankan minuman keras ilegal sebanyak kurang lebih 187 botol.
“Kurang lebih ada sekitar 617 botol minuman keras yang berhasil kami sita, semua barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polres Bontang,” tuturnya.
Ketiga pemilik warung tersebut terbukti melanggar, dan dijerat hukuman pidana ringan. Melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) perda no. 7 tahun 2002 tentang larangan penertiban, pengawasan dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5
juta,”pungkasnya.
Sebagai informasi Operasi Gabungan Pekat Mahakam terdiri dari Sat Intelkam Polres Bontang, Sat Reskrim Polres Bontang, dan Sat Samapta Polres Bontang.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi