KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pria asal Muara Badak yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada Kamis (28/03/2024) pukul 01.30 Wita
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan tersangka RAD (30) terlihat mencurigakan di tempat yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
“Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkan ke unit Reskrim agar penangkapan segera dilakukan,” ucap AKP Gatot.
Tempat transaksi tersebut tepat di Jalan Badak 16 RT 2 Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ditemukan barang bukti pada saat penggeledahan berupa 1 buah plastik bening yang diduga berisi sabu berat 7,53 gram.
Barang bukti lainnya ditemukan sebuah handphone merek Vivo 1929 berwarna hitam, 2 lembar tisu l, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit sepeda motor merek Scoopy hitam orange dengan nomor plat KT 3958 BAG.
Tersangka RAD beserta semua barang bukti yang telah ditemukan pada saat penggeledahan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas kejadian ini tersangka RAD dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
“Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun,” tutupnya.(*)
Reporter : Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir
