KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria asal Muara Badak berinisial S berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Muara Badak setelah diduga melakukan penganiayaan di tempat karaoke di Desa Badak Baru, Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, mengatakan bahwa pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan tersangka S yang diduga melakukan penganiayaan di sebuah tempat karaoke, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Ia menjelaskan, sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang berujung pada perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, tersangka S diduga melakukan penyerangan terhadap korban, yang mengakibatkan cedera di area kepala, bahu, kaki, dan bawah telinga.
“Di bawah pengaruh alkohol juga, korban mengalami luka serius yang mengakibatkan harus dirawat secara intensif,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir