KITAMUDAMEDIA,Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda IH (23) warga asal Muara Badak ditangkap karena memiliki sabu, Minggu (01/10/2023) sekira pukul 20.00 wita.
Tersangka didapati di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 01 Desa Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa kawasan tersebut seringkali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, saat kami mendapatkan informasi tersebut hendak bergegas menuju lokasi hingga akhirnya melihat seorang pria dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
“Sesampai di lokasi berhasil mengamankan seorang pria muda dengan mengamankan barang bukti sabu miliknya dengan berat 1,01 gram,”ucap Yusep.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya ditemukan seperti 1 handphone milik tersangka dan 1 sepeda motor.
“Setelah dilakukan penggeledahan langsung dibawa ke unit polsek muara badak untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar