KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus 5 orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Zambrut 18, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (01/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, ada informasi dari warga sekitar, bahwa di wilayah tersebut ada sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika diduga jenis sabu.
“Tim kepolisian mendapatkan informasi dari warga, dan langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut,” ungkapnya, Senin (01/4/2024).
Atas dasar laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan ditemukan 4 orang yakni MRI (21), Ru (27), Di (22), Ar (18) di dalam kamar. Saat hendak dilakukan pemeriksaan salah seorang kedapatan membuang sebuah kotak rokok keluar jendela.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku MRI (21) kedapatan membuang bungkus rokok ke luar jendela, saat kami cek ditemukan narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak rokok yang dibuang dengan berat kotor 2,41 gram,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan keempat pelaku ini barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 38 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,05 gram.
Saat ditanya, keempat pelaku ini mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang didapatnya dari AS (26).
“Mereka mengaku membelinya dari AS (26) warga tinggal di Tanjung Laut, langsung kami lakukan pengembangan” ucapnya.
Tak berselang lama, tim kepolisian berhasil mengamankan AS (26) di rawa indah sekitar pukul 03.00 Wita dan pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada keempat pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
“AS (26) ini mengakui kalau dia yang menjual kepada ke 4 orang tersebut. Saat ini masih akan kita dalami dari mana dia mendapatkan barang tersebut, ” ungkapnya.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal penjara selama 20 tahun,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir