KITAMUDAMEDIA, Bontang – Duet bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota Basri Rase – Chusnul Dhihin tengah mempersiapkan langkah politik yang bakal digunakan agar bisa masuk dalam Pilkada Bontang via jalur independen.
Salah satunya, mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran kehabisan waktu mengirim dokumen surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tak sempat klik tombol submit.
Kuasa Hukum Tim Basri Rase – Chusnul Dhihin, Hefni Efendi mengatakan, ada tiga poin yang diajukan ke Bawaslu. Yakni, bisa mengakses Silon, kedua dapat mengirim (submit) data, terakhir diberi perpanjangan waktu.
“Kalau tidak diberi penambahan waktu, yang jelas poin penting yang utama bisa melakukan submit,” pungkasnya.
Dikonfirmasi berbeda, Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian membenarkan bahwa pihak kuasa hukum Basri Rase – Chusnul Dhihin telah mengajukan keberatan ke Bawaslu pada Senin (20/5/2024).
“Iya pengajuan sudah kami terima,” tuturnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir