KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menyandang status sebagai Kota Ramah Anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melarang keras pemasangan reklame rokok di sepanjang jalan, meski ada 14 titik yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau di tempat umum tidak boleh, kemarin sudah kami rapatkan dan hasilnya tidak diperbolehkan,” ucap Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui Jumat (24/5/2024).
Meski begitu, Pemkot tidak menutup akses bagi brand rokok untuk mengikuti event di Bontang. Namun dengan catatan, tak melibatkan anak dibawah umur serta harus taat dengan aturan yang diberlakukan Pemkot Bontang.
“Mau buat event silahkan, dengan syarat tidak di tempat anak dibawah umur,” pungkasnya.
Menurutnya, sebagai Kota layak anak, tidak elok dipandang jika banyak reklame rokok yang terpasang di pinggir jalan, maka ini menjadi PR Bapenda untuk melihat peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain reklame rokok.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir