KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menilai adanya perbedaan perlakuan hukum bagi beberapa oknum pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang tersandung kasus narkotika.
Dikatakan Bakhtiar Wakkang, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba, kerap berlindung pada Undang-Undang Nomor 5, Tahun 2015 tentang ASN. Oknum pejabat tersebut hanya dijerat sanksi pembinaan, rehabilitasi, penundaan jabatan, hingga penurunan jabatan. Lain halnya jika melibatkan tenaga honorer.
“Disini kan terlihat ketidakadilan, yang PNS tidak dipecat, sementara yang honor dipecat. Sementara sama-sama korban dari narkoba,” ujar Bakhtiar Wakkang.
Menurut Bakhtiar Wakkang, harus ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama terhadap oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Baik itu ASN maupun tenaga honorer. Ia pun mendesak agar Pemkot Bontang membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berisikan khusus hukuman bagi ASN yang terlibat narkoba akan diberikan sanksi penundaan gaji selama 6 bulan.
“Biar ada efek jera, agar yang lain bisa lihat, jangan hanya turun jabatan saja,” ungkapnya.(Adv)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir