Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jalur Pipa jadi Batas Wilayah Bontang-Kutim, Agus Haris : Cacat Hukum

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penentuan tapal batas di Kampung Sidrap yang melibatkan wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dianggap cacat hukum oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

Dikatakan Agus Haris, pembentukan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tidak pernah dibahas secara khusus terkait peta lampiran. Padahal, peta lampiran merupakan hal yang paling pokok yang mendasari lahirnya undang-undang tersebut.

“Semestinya undang-undang itu lahir secara paralel melalui peta lampiran. Tapi hal itu tidak pernah dibahas. Tiba-tiba pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 (Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur) menerjemahkan Undang-Undang Nomor 47 secara teknis, baru dibuat petanya. Dari situlah persoalan muncul,” papar Agus Haris, saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com.

Agus Haris juga mengatakan, dalam penentuan tapal batas suatu wilayah, semestinya melibatkan kepala desa, RT dan juga warga. Sementara, pembahasan dan penentuan tapal batas di Kampung Sidrap tak pernah melibatkan perangkat desa maupun warga sekitar.

“Tiba-tiba Bontang – Kutim difasilitasi gubernur dan sepakat menentukan tapal batas. Menurut saya penentuan tapal batas ini cacat prosedur,” ujarnya.

Hal lain yang dianggap Agus Haris menyalahi perundang-undangan yakni soal letak tapal batas antara Bontang dan Kutim yang disepakati terletak di Jalan Pipa. Pipa gas milik Pertamina yang ditanam di dalam tanah.

“Nah kalau nanti pipanya di cabut Pertamina, jadi tidak ada lagi batasnya Bontang dan Kutim, seharusnya batasnya menggunakan tanda-tanda alam,” pungkasnya.

Pun demikian, Agus Haris mengatakan hal penting yang membuat pemerintah dan DPRD Kota Bontang tak berhenti memperjuangkan Kampung Sidrap selama hampir 20 tahun terakhir, lantaran warga Kampung Sidrap yang tak mendapat pelayanan yang baik dari Pemkab Kutim.

Baca Juga  Jelang Tahun Politik, Satpol - PP Kutim Tinjau Atribut Tidak Berizin

Ia pun berharap agar putusan sidang gugatan tapal batas Kampung Sidrap bisa dimenangkan Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang selaku pemohon, untuk memperjuangkan hak warga Sidrap.

“Insya Allah Sidrap akan tetap berada di Bontang,” harapnya.(Adv)

Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply