KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang, pada Minggu (1/9/2024). Kedua tersangka, DBK (31) dan ARA (38), ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan kedua tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, Selasa (3/9/2024).
Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DBK (31), warga Kampung Makassar, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. DBK ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi RT 016, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram.
Hanya berselang satu jam, penangkapan kedua dilakukan terhadap ARA (38), yang merupakan warga BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. ARA ditangkap di Jalan Kapal Layar Gg. 1 RT 021, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan ini, polisi menyita 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat kotor 5,75 gram, uang tunai sebesar Rp 874 ribu.
“ARA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tinggal di Samarinda,” tambah AKP Rihard Nixon.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Nur Aisyah Nawir