Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Sabu Disita Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang, pada Minggu (1/9/2024). Kedua tersangka, DBK (31) dan ARA (38), ditangkap di dua lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan kedua tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba, Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, Selasa (3/9/2024).

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DBK (31), warga Kampung Makassar, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. DBK ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi RT 016, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram.

Hanya berselang satu jam, penangkapan kedua dilakukan terhadap ARA (38), yang merupakan warga BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. ARA ditangkap di Jalan Kapal Layar Gg. 1 RT 021, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan ini, polisi menyita 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat kotor 5,75 gram, uang tunai sebesar Rp 874 ribu.

“ARA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tinggal di Samarinda,” tambah AKP Rihard Nixon.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga  Resmikan PLTS Atap Seluas 6.500 Meter Persegi, PKT Kejar Target Dekarbonisasi 32,51% pada 2030*

Reporter: Masyrifah
Editor: Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply