KITAMUDAMEDIA

Bawaslu Bontang Beberkan Dua Kamar Pelanggaran ASN di Pilkada

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Setelah penetapan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang pada Senin (23/9/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama pemilihan.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, menyebutkan, ada dua kategori pelanggaran yang dapat dikenakan pada ASN, yaitu kamar netralitas dan kamar penyalahgunaan kewenangan.

Aldy menjelaskan bahwa pelanggaran dalam kamar netralitas akan disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan. “Pertama, ini ada 2 kamar, kamar netralitas dan kamar penyalahgunaan kewenangan. Kalau kamar netralitas yang dikenakan disesuaikan nanti perbuatan tindakan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Itu ada kategorinya, nanti saya share deh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tindakan yang dapat menjerat ASN dalam kategori kamar netralitas berkisar dari simbolis hingga tindakan lebih aktif. “Kalau dia hanya menunjukkan simbol jari, itu ada sendiri. Sampai dia ada, paling berat terlibat dalam kampanye dan sebagainya,” jelas Aldy.

Aldy mengungkapkan bahwa ada 13 kategori pelanggaran yang diatur, di mana setiap pelanggaran akan menghadapi sanksi tersendiri. “Ada sekitar 13 kategori, kira-kira begitu,” tuturnya.

Aldy berharap ASN Bontang dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga netralitas mereka. Hal ini penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada di Bontang.(*)

Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir

Exit mobile version