KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang resmi menghapus aturan zonasi kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan tim sukses (LO) dari setiap pasangan calon (paslon), dan kepolisian.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa KPU Kota Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa penghapusan zonasi kampanye bertujuan untuk menghindari pelanggaran dan potensi kerawanan yang lebih banyak.
“Penghapusan ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran kampanye dan kerawanan yang lebih banyak,” ungkapnya saat dikonfirmasi redaksi kitamudamedia.com, Rabu (2/10/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana.
“Nah kalau KPU menetapkan jadwal beserta zonasinya, akan ada potensi pelanggaran yang mungkin bisa dilakukan orang lain selain tim kampanye. Maka demi melindungi masyarakat Bontang, zonasi kita hapuskan,” ucapnya.
Meskipun zonasi dihapus, jadwal kampanye tetap berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Jika paslon ingin berkampanye di tempat yang sama, mereka harus mengirim surat izin kepada kepolisian.
“Biar tidak bentrok, misal dalam satu tempat ada dua paslon yang akan berkampanye, nanti waktunya yang menentukan dari kepolisian,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir