Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pria Asal Muara Badak Akui Sudah 20 Kali Beli Sabu Sebelum Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AR (48), warga Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai Jalan Bina Cipta, Desa Muara Badak Ulu, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Ada laporan warga bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi mencurigai sebuah rumah di wilayah tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,90 gram. Tersangka AR (48) mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menyatakan telah membeli sabu sebanyak 20 kali dari orang yang sama melalui sistem jejak.

“Kami terus berusaha mencari orang yang dimaksud tersangka, namun diduga informasi sudah bocor. Sementara ini, kami amankan dahulu tersangka AR (48),” lanjutnya.

Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Bupati Kutim Resmi Menurup Festival Sepak Bola Jenjang SMP Bertajuk Merdeka Belajar Cup 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply