Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Diskominfo Kukar Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Desa se-Kukar

KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik untuk desa-desa di Kukar. Acara ini digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar pada Kamis (7/11/2024) dengan tujuan memberikan pemahaman kepada aparat desa terkait pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu desa-desa memahami kewajiban mereka dalam mengelola informasi publik sesuai undang-undang. Ini menjadi bagian dari penerapan prinsip-prinsip tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Solihin, undang-undang terkait desa mencakup tanggung jawab desa untuk aktif dalam publikasi, komunikasi, dan digitalisasi informasi. Keterbukaan informasi publik dianggap penting untuk mendukung pemerintahan desa yang bersih dan efektif, serta untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan regulasi yang ada, desa terikat untuk menerapkan keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini mencakup tanggung jawab dan wewenang yang harus dijalankan oleh setiap desa,” ujar Solihin.

Ia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Desa harus memahami bagaimana mengelola arsip dan dokumen dengan benar, termasuk klasifikasi informasi yang dapat dan tidak dapat dipublikasikan.

Lebih lanjut, Solihin mendorong badan publik desa untuk memahami regulasi terkait PPID dan pengelolaan informasi. Langkah penting lainnya adalah membuat Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan PPID desa, serta berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mengumpulkan dan mengelola informasi publik yang akan dipublikasikan melalui media online maupun offline.

“Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan informasi publik mereka di situs web Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kukar dan Kementerian Desa RI, terutama untuk informasi yang terkait dengan penggunaan dana APBD dan APBN,” tambahnya.

Baca Juga  Dispora Kaltim Ajak Pemuda Manfaatkan Teknologi untuk Peningkatan Diri

Di akhir sambutannya, Solihin berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga sosialisasi ini benar-benar membantu mencapai tujuan keterbukaan informasi desa yang efektif di seluruh wilayah Kukar.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply