KITAMUDAMEDIA, Bontang – Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Polsek Muara Badak berhasil menangkap AS (34) dengan kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Palacari Desa Batu-batu Kecamatan Muara badak, Rabu (9/5/2021) dengan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,63 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengungkapkan peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kecamatan Muara badak sering digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka mengakui barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di samarinda.
“Terakhir sekitar seminggu yang lalu tersangka membeli Narkoba jenis sabu sebanyak 2 Gram,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam mobil milik pelaku, ditemukan di atas dashboard mobil berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif macan yang berisikan 2 (dua) buah sendok takar plastik warna putih, 6 (enam) buah bungkus klip kecil kosong, dan selanjutnya ditemukan 2 (dua) poket plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu terbalut tisu tepatnya di bawah karpet dasbor mobil.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Badak untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Purwo Aswadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar