KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus berupaya memperjuangkan status tapal batas Kampung Sidrap, perbatasan Bontang dan Kutai Timur (Kutim). Salah satunya dengan melakukan kunjungan ke Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (12/12/2024).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, bahwa dirinya bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menemui Komite I DPD RI untuk berkonsultasi terkait gugatan uji materi yang diberikan Kemendagri.
“Kebetulan kan Komite I DPD RI yang membidangi hukum pemerintahaan, yang mana mitra kerja didalamnya ada Kemendagri, maka kami minta saran langkah apa yang kami ambil untuk menyikapi surat gugatan uji materi dari Kemendagri,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Komite 1 DPD RI memfasilitasi pihak DPRD Kota Bontang untuk bertemu langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendagri menyarankan agar surat tersebut jangan dicabut begitu saja, DPRD Bontang diminta untuk menunggu sikap dari Pj Gubernur terhadap Kota Bontang dan Kutai Timur.
“Kami (DPRD) diminta jangan mencabut surat tersebut, tunggu dahulu hasil mediasi dari PJ Gubernur dan Mahkama Konstitusi (MK),” tuturnya.
Andi Faiz menyampaikan, perjuangan ini merupakan salah satu tekad DPRD Kota Bontang untuk memperjuangkan aspirasi warga Sidrap yang memang secara administrasi kependudukan di Bontang namun wilayahnya masuk dalam wilayah administrasi Kutai Timur.
“DPRD Bontang bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidrap, tapi jika pada akhirnya nanti Sidrap masuk wilayah Kutai Timur kami berharap masyarakat bisa menerima, artinya kita sudah berjuang semaksimal mungkin hingga detik ini,” pungkasnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi